Pabrik Mukena Bali CV MAYA BALI
Pabrik mukena Bali. Kami adalah perusahaan pakaian jadi yang berlokasi di Denpasar Bali dengan nama resmi CV MAYA. Kami telah memproduksi pakaian jadi dari bahan rayon dan katun selama bertahun tahun. Produk utama kami adalah kain batik yang dibuat dengan cara dilukis tangan atau dikenal dengan nama "handpainted batik". Selain lukis tangan, kami juga membuat kain batik dengan cara "tie dye", stempel, bordir dan printing. Selain menjual untuk pasar lokal, kami terutama menjual ke berbagai negara seperti USA, Peru, Chile, Mexico, Jepang, Malaysia, Bahamas, Maldives, Jamaica dll. Selama bertahun tahun kami memproduksi kain batik untuk pasar luar negeri, kami telah bekerja sama dengan banyak client dari berbagai negara yang memiliki karakter berbeda-beda. Setelah bertahun-tahun, kami kini telah mampu untuk memproduksi kain batik dengan kualitas yang memuaskan dengan harga yang dapat diterima.Produk andalan kami untuk pasar dalam negeri adalah mukena Bali. Pakaian ibadah muslimah yang terbuat dari kain rayon dengan bentuk bermacam-macam dihiasi dengan lukisan tangan atau motif batik. Berbekal pengalaman kami bekerja sama dengan client asing untuk membuat kain batik, kami yakin dapat menyediakan pasar dalam negeri dengan mukena Bali yang berkualitas dari segi bahan baku, pengerjaan yang sungguh-sungguh, quality control dan harga yang sesuai, kami yakin dapat memperoleh pangsa pasar tersendiri.
Selain menjaga kualitas produk mukena Bali, kami juga percaya bahwa dalam berbisnis kami harus jujur dalam segala hal seperti bahan baku, pengerjaan dan pembayaran. Kami menjamin bahwa produk kami yaitu mukena Bali, memang asli Bali. Dibuat oleh tangan tangan terampil pengrajin batik kami di Bali, dijahit oleh penjahit penjahit berpengalaman di Bali yang telah bertahun tahun bekerja membuat pakaian jadi untuk pasar luar negeri. Kami akan dengan senang hati mengirimkan contoh mukena Bali kami sebelum anda membeli kami dalam jumlah besar.
Berikut ini adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kami :
Surat Ijin Usaha Perdagangan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar